Tuesday 16 November 2010

Diposkan oleh sandy

Inti dari hukum persaingan usaha adalah kejujuran dari pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya. Kejujuran ini syarat mutlak untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, efisien dan transparan. Negara kita mau tidak mau dapat dikatakan menjadi negara kapitalis jika dilihat dari praktek ekonomi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, apalagi dlihat dari segi aspek peraturan perundang-undangan kita. Pernyataan Presiden SBY yang menyatakan tidak ada tempat untuk kapitalisme di negara ini tentunya menjadi tanda tanya besar untuk kita semua. Kepentingan kapitalisme tentunya berorientasi pada pemodal dan mencari keuntungan dengan sebesar-besarnya. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia, jarang sekali perusahaan yang jujur dalam melakukan kegiatan usahanya sehingga tentunya dapat merugikan konsumen.

Oleh sebab itu dibutuhkan sikap kritis konsumen terhadap produk-produk yang dikeluarkan perusahaan operator telekomunikasi tersebut. Konsumen sendiri yang harus cerdas dan kritis dalam memilih produk yang menguntungkan konsumen. Namun, tentunya kekritisan konsumen ini juga didukung oleh kebijakan negara yang pro ekonomi rakyat, karena itu dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi kita yang mengatur mengenai telekomunikasi. Sistem dan regulasi yang ada hendaknya harus pro ekonomi rakyat yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa yang sangat baik.

0 komentar:

Post a Comment