Tuesday, 4 May 2010

Diposkan oleh sandy

Pembahasan dan perundingan batas laut negara dan wilayah zone ekonomi eksklusif di Laut Timor oleh Australia dan Timor Timur harus juga melibatkan Indonesia. perjanjian Indonesia-Australia pada 1972 tentang penetapan batas landas kontinen yang menggunakan prinsip landas kontinen perpanjangan alamiah (natural prolongation).


Prinsip itu melegitimasi argumentasi Australia bahwa Benua Australia dan Pulau Timor terletak dalam dua kontinen berbeda dan Palung Timor merupakan representasi fisik bagian utara dari batas landas kontinen Australia.

"Prinsip itu adalah tidak benar.Dalam perjanjian tersebut diabaikan prinsip garis tengah untuk menetapkan batas landas kontinen kedua negara,". Konsepsi itu menggunakan konsepsi kelanjutan alamiah sehingga batas landas kontinen ditetapkan pada poros kedalaman laut (bathy-metric-axis) di Palung Timor sehingga Australia bisa menguasai 85 persen dasar Laut Timor yang kaya raya bahan bakar fosil.

"Padahal fakta geologi dan geomorfologi menunjukkan Benua Australia dan Pulau Timor berada dalam satu landasan kontinen yang sama yakni landas kontinen Australia dan Palung Timor hanyalah merupakan patahan alamiah biasa saja,". Sehubungan fakta itu, maka berdasarkan definisi landas kontinen Konvensi Jenewa 1958 Tentang Landas Kontinen dan Konvensi Hukum Laut 1982, landas kontinen negara pantai minimal 200 mil laut dihitung dari garis-garis pangkal laut wilayahnya.

Namun jika pantai negara tersebut letaknya berhadapan dengan pantai negara lain seperti halnya antara Indonesia di wilayah Pulau Timor dan Australia, maka yang berlaku adalah prinsip-prinsip delimitasi dan bukan definisi landas kontinen. "Atas fakta dan dasar inilah maka sudah seharusnya batas landas kontinen RI-Australia di Laut Timor ditetapkan pada garis tengah antara garis pangkal laut wilayah Indonesia dan Australia,".

Pada 1997, pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani Perjanjian Batas-Batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Timor yang hingga saat ini belum diratifikasi oleh kedua negara."Akan tetapi pada kenyataannya, Australia telah menggunakan perjanjian itu secara tidak manusiawi dengan memberangus para nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak 450 tahun secara turun temurun menjadikan wilayah perairan itu sebagai ladang mata pencaharian,".

Padahal, dalam perjanjian yang hanya berisikan 11 pasal saja itu tegas dinyatakan dalam pasal 11 bahwa perjanjian ini harus diratifikasi dan akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam-piagam ratifikasi.Sejak 1999 telah terjadi perubahan geopolitik yang sangat signifikan di Laut Timor dengan lahirnya setelah negara baru, Timor Timur, menjadi satu negara berdaulat. Negara baru ini menempati wilayah setengah Pulau Timor.

Dengan begitu, katanya, Laut Timor sudah bukan merupakan milik dari dua negara lagi, tapi sudah merupakan milik tiga negara yakni Indonesia, Australia dan Timor Timur.

0 komentar:

Post a Comment